Curi Perlengkapan Tukang, Tim Opsnal Polsek Lingsar Amankan Dua Terduga Pelaku

    Curi Perlengkapan Tukang, Tim Opsnal Polsek Lingsar Amankan Dua Terduga Pelaku

    Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram mengamankan dua terduga pelaku MH als Cecep, pria 21 tahun, asal Sandubaya dan AT als Semet, pria 22 tahun asal Lingsar pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 wita yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP. 

    Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB tanggal 06 Juni 2024 korban atau pelapor diketahui atas nama YA, 29 Tahun, Lingsar melaporkan telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat)

    " Dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertempat di Perumahan Sandubaya Raya di Dusun Gontoran timur Desa Gontoran, Lingsar,   terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekitar Jam 07.00 Wita, " ucapnya. Jumat, (07/06/2024)

    " Diketahui korban di telfon oleh tukangnya yang bekerja di perumahan Sandubaya Raya bahwa perlengkapan tukang yang ditaruh di perumahan Blok B1 telah hilang ", terangnya 

    Lanjut Iptu Suwendra menjelaskan setelah korban datang ke lokasi dimana korban melihat jendela rumah tempat di taruh pelengkapan tukang sudah dalam keadaan rusak atau di congkel.

    " Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000, - ( Lima Juta Rupiah ), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lingsar ", terangnya 

    Selanjutnya  atas dasar laporan tersebutlah Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan barang bukti

    Adapun barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit mesin Bor Beton merk. NRT-PRO warna hijau, 1 ( Satu ) unit mesin bor merk Modern warna merah, 2 ( dua ) unit mesin gerinda merk Makita warna hijau dan merah, 1 ( satu ) unit mesin las merk LAKONI., 1 ( satu ) buah rol kabel sebapnjang 30 cm beserta 1 ( satu ) unit mesin air merk SHUMIZU warna biru gelap, tandasnya 

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Polsek Lingsar guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Melintas di Jalan Langko Mataram, Pengendara...

    Artikel Berikutnya

    Setubuhi Anak Tiri, Pria 45 Tahun Asal Lombok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur NTB
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota

    Ikuti Kami