Polresta Mataram Gelar Release Ungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan

    Polresta Mataram Gelar Release Ungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan
    Kapolresta Mataram (tengah, Kasat reskrim (kiri) dan Ketua STIH Mataram (kanan). Saat konferensi pers, (23/04/2024)

    Mataram NTB - Polresta Mataram beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Kedua kasus tersebut yakni Tindak pidana pencurian dan tindak pidana Pembunuhan. 

    Hal ini disampaikan Kapokresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di Gedung Graha Pratama Polresta Mataram, Selasa (23/04/2024). 

    Dalam penjelasannya, untuk kasus pencurian terjadi di tiga lokasi (TKP) yaitu Pertama di Banjar Kapitan Ampenan pada 19 April 2024, dimana pelaku membawa kabur 5 buah ceng-ceng, 12 biji reong dan 1 biji Kenong dengan kerugian Rp. 60.000.000. Kemudian yang kedua di Banjar Tanah Haji Mataram pada 18 April 2024 dimana pelaku membawa kabur 24 buah saron, 10 Jegogan, 4 Reong pejalan, 1 petuk, 10 buah Calung, dan 10 pasang Ceng-ceng, kerugian Rp. 50.000.000. Ketiga di Banjar Saren wilayah Kecamatan Mataram pada 19 April 2024 dimana alat yang dibawa kabur 5 Ceng-ceng tanggung, 3 petuk, 1 Ceng-ceng Selar, 1 Ceng-ceng kecil dan satu buah kentong kecil dengan nilai Rp. 28.000.000.

    Dari pengungkapan Kasus tersebut seorang Penadah berinisial JD, pria asal Pujut Kabupaten Lombok Tengah telah diamankan. Sementara pelaku utama pencurian sedang dalam proses pencarian. 

    Sementara untuk kasus Penganiayaan dan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP, tim Resmob Polresta Mataram dan polsek jajaran telah mengamankan pelaku berinisial KA, pria 37 tahun alamat Kecamatan Cakranegara, kota Mataram pada 21 April 2024.

    Pelaku diamankan berkat bantuan tokoh masyarakat setempat yang menginformasikan bahwa terduga pelaku bersedia menyerahkan diri dan segera dilakukan pengamanan. 

    Berdasarkan data yang diperoleh bahwa korban yang berinisial NKBA yang telah dibunuh tersebut merupakan mantan istri pelaku (KA). Korban dianiaya hingga meninggal dunia di Rumah sakit lantaran kesal karena tidak nurut saran yang disampaikan pelaku untuk berhenti berhubungan dengan seorang pria. 

    “Intinya pelaku kesal karena cemburu. Korban ini adalah mantan istrinya yang saat ini memang sudah resmi bercerai dan memiliki dua anak, “ Ucapnya. 

    Menurutnya pelaku saat ini sudah ditangani penyidik, dan sedang mempersiapkan seluruh berkas perkara hingga segera tuntas dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara Barang bukti berupa satu buah pisau dapur dan pakaian korban dl sudah diamankan. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Halal Bihalal di DPRD Kota Mataram,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Kembalikan Sejumlah Gamelan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
    Kapolsek Mataram Turun Lakukan Wasdal Personel Pengamanan Di Sejumlah TPS Wilayah Hukumnya
    Kapolresta Mataram Bersama Forkopimda dan Lembaga Terkait Monitoring Sejumlah TPS di Mataram
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami