Suami istri Jadi Bandar Narkoba, Kini Keduanya Dijerat Hukuman Penjara

    Suami istri Jadi Bandar Narkoba, Kini Keduanya Dijerat Hukuman Penjara
    Pasangan suami istri yang diduga Bandar Sabu di Mataram, (30/9)

    Mataram NTB - Menjadi Bandar Narkoba di Kota Mataram, Pasangan Suami Isteri IS Laki  (43) dan SM Perempuan (45) warga kota Mataram ditangkap tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram di salah satu kontrakan di lingkungan Karang Pule, Mataram, Kamis 29/09/2022.

    Keduanya ditangkap setelah kurang lebih satu Minggu di buru oleh polisi Polresta Mataram atas informasi yang diterima terkait tindak pidana Narkotika.

    "Keduanya (Suami Istri) ditangkap kemarin siang disalah satu rumah yang dikontak mereka berdua. Dan mereka merupakan residivis kasus narkoba. Mereka ternyata salah satu pemain besar yang menyuplai Narkoba di kota Mataram, "Jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK., M.H., dalam siaran pers Jum'at 30/09/2022 di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram.

    Didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Mataram, Mustofa menjelaskan bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Suami Isteri tersebut, ada dua orang lainnya di rumah tersebut yang memang sedang mengkonsumsi sabu.

    "Jadi saat tim tiba di TKP, ada dua orang lainnya di tempat itu yang memang sedang mengkonsumsi sabu, sehingga ikut pula diamankan beserta suami isteri yang disebut-sebut sebagai salah satu bandar Sabu di Kota Mataram, "ucap Mustofa.

    Mereka yang diamankan tersebut adalah LI Laki (47) dan LH laki (52) dengan barang bukti pipet kaca dan bong di hadapannya yang saat baru menghisap satu kali.

    Sementara dari hasil penggeledahan di lokasi ditemukan 100, 84 gram brutto sabu milik suami isteri tersebut, kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

    Adapun pasal yang disangkakan adalah 114, 112 dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

    "Terhadap kedua tersangka suami isteri tersebut akan diproses sesuai hukum, sedangkan kepada dua lainnya masih dalam pendalaman. Dan jika terbukti sebagai pengguna, maka akan dilanjutkan dengan proses rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku, "tutup Mustofa.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Residivis Kasus Pencurian Alih Profesi Menjadi...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur NTB
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

    Ikuti Kami