Baru Seminggu Pimpin Sat Narkoba Polresta Mataram, 2 Kasus Narkoba Diungkap Dihari Yang Sama

    Baru Seminggu Pimpin Sat Narkoba Polresta Mataram, 2 Kasus Narkoba Diungkap Dihari Yang Sama
    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,

    Mataram NTB - Baru kurang lebih 1 Minggu bertugas sebagai Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., Telah berhasil memacu anggotanya dalam melakukan upaya pencegahan serta Penindakan terhadap Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

    Ditemui media ini di Kantornya  Sat Narkoba Polresta Mataram, Jum'at (28/04/2023) Dimas Sapaan akrab dari Kasat Narkoba Polresta Mataram ini menjelaskan bahwa Satuan yang di Nakhodainya ini telah berhasil melakukan pencegahan peredaran narkoba dengan mengungkap dua kasus sekaligus dalam hari yang sama.

    Dijelaskannya, pengungkapan kasus pertama di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram (TKP) pada 26 April 2023 pukul 14:00 wita dengan mengamankan 2 tersangka berjenis kelamin perempuan serta berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 3, 38 Gram Bruto.

    Kedua perempuan yang diamankan tersebut sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik diketahui masih hungan keluarga dimana A (65) Nenek dari N (19) yang diamankan tersebut.

    "Keduanya masih ada hubungan Nenek dan Cucu. Saat ini masih sedang menjalani pemeriksaan tim penyidik. Barang bukti selain sabu seperti alat konsumsi, alat komunikasi dan sejumlah uang tunai sudah kami amankan, "jelas Dimas.

    Kemudian Kasus yang kedua terungkap pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21:30 Wita di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (TKP), dimana pada TKP tersebut tim mengamankan 4 tersangka masing-masing AS (20), WTS (25), MMA (25) dan RGM (16) dengan barang bukti yang ditemukan Sabu seberat 10, 36 gram Brutto.

    "Keempat tersangka saat ini masih sedang menjalani proses pemeriksaan dari tim penyidik. Dan bersama barang bukti lainnya sudah kami amankan di Polresta Mataram guna kepentingan lebih lanjut, "ucap Kasat.

    Atas peristiwa ini para tersangka baik pada kasus pertama maupun kasus pengungkapan kedua diancam pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Botol Miras Disita Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Terlibat Perkara Narkoba, Dua Perempuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur NTB
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

    Ikuti Kami