Kembali Tim Puma Polsek Sandubaya Berhasil Ungkap Kasus Curat, 3 Pria Dewasa dan 1 Remaja Diamankan

    Kembali Tim Puma Polsek Sandubaya Berhasil Ungkap Kasus Curat, 3 Pria Dewasa dan 1 Remaja Diamankan

    Mataram NTB - Empat terduga pelaku tindak pidana Pencurian di salah satu Gudang Pedagang di Pasar Mandalika, Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Puma Polsek Sandubaya setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dari hasil olah TKP.

    Keempat terduga dimana 3 diantaranya pria Dewasa yakni S, SL dan AW sementara seorang lagi masih dibawah umur GP (17) diringkus Petugas dikediamannya masing-masing pada 01 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 Wita.

    Dalam laporan yang disampaikan saat Konferensi pers di Mapolsek Sandubaya Jumat (05/01/2023), Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK., menerangkan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut berawal dari Laporan Polisi nomor 128 tertanggal 31 Desember 2023 dimana Korban Si Pemilik Gudang saat itu berada di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

    “Sekitar pukul 11:00 Wita pada 17 November 2023 anak korban membuka Gudang, kaget karena puluhan karung kopi dan cabai serta 4 dus minyak goreng tidak ada di gudang tersebut. Melihat itu, si Anak menelpon Korban yang saat itu berada di Lombok Timur untuk memberitahukan kejadian tersebut, ”ucap Kapolsek.

    Dari  40 karung Berisi Kopi, dan 20 Karung berisi cabai aerta 4 Dus minyak goreng korban menderita kerugian sekitar Rp.64.140.000. 

    Untuk modus Operandi, dimana para terduga masuk kedalam gudang melalui pintu belakang dengan cara membuka paksa Gembok Gudang menggunakan betel dan palu yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil terbuka, para terduga yang rata-rata menutupi kepalanya menggunakan sarung langsung mengangkut puluhan karung rempah tersebut dengan menggunakan Sepeda motor untuk dijual ke pedagan Pasar Mandalika.

    *Kini sepeda motor yang digunakan tersebut juga turut sert diamankan sebagai barang bukti, ”ujarnya.

    Dari beberapa keterangan para tersangka bahwa hasil penjualan barang yang dicuri tersebut dipergunakan untuk melunasi Utang, Mabuk-mabukan dan main Perempuan.

    Atas Tindakan para tersangka, Penyidik akan mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk Terduga Dewasa, sementara yang di bawah Umur akan di proses sesuai hukum yang berlaku.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bantuan CCTV, Tim Puma Polsek Sandubaya...

    Artikel Berikutnya

    Cipta Kondisi Kamtibmas di Wilayah Hukumnya,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur NTB
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Ikuti Kami