Polresta Mataram Musnahkan Ratusan Gram Sabu Hasil Pengungkapan Sat Resnarkoba

    Polresta Mataram Musnahkan Ratusan Gram Sabu Hasil Pengungkapan Sat Resnarkoba
    Proses Pemusnahan BB Sabu hasil Pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (16/05/2023)

    Matahari NTB - Menjalankan perintah UU, Polresta Mataram Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu hasil dari pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

    Kegiatan Pemusnahan tersebut dirangkaikan dengan Konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Perwakilan Kejakjaan Negeri Mataram, Para tersangka, Pengacara tersangka, Saksi Internal dan Eksternal.

    Kegiatan ini berlangsung di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (16/05/2023).

    "BB Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram dimana Barang Bukti Hasil ungkapan sesuai ketentuan harus kita musnakan, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., saat memimpin acara pemusnahan sekaligus konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram.

    Lanjutnya ini sebagai bukti Polresta Mataram sangat mendukung pemberantasan peredaran Narkotika di Kota Mataram dengan upaya Penindakan serta pencegahan yang dilakukan Saat Resnarkoba Polresta Mataram.

    Ia Juga mengatakan pada kegiatan ini Sat Narkoba akan memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 252, 18 gram Netto yang berasal dari dua kasus pengungkapan dan 2 tersangka.

    Jumlah Sabu dengan berat Netto tersebut berasal dari dua tersangka yakni M dengan jumlah 51, 54 gram Netto dan dari tersangka NS dengan jumlah 200, 64 gram Netto. Jumlah yang dimusnahkan tersebut sudah disisihkan untuk kebutuhan Persidangan dan Uji Laboratorium.

    Dijelaskan, untuk pemusnahan BB Sabu tersebut dilakukan dengan cara di Blender dengan mencapur dengan cairan pembersih dan air dan selanjutnya hasil blander dibuang ke Toilet / WC.

    "Pemusnahan dilakukan berdasarkan aturan yang dijelaskan dalam UU, kemudian Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh Para tersangka, Kuasa hukum tersangka, perwakilan Pengadilan, perwakilan Kejaksaan serta saksi-saksi baik saksi internal Polisi maupun eksternal seperti rekan media, "pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dua Pria di Mataram Diamankan, Diduga Pengedar...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Mencuri iPhone, Dua Pria di Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur NTB
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

    Ikuti Kami